Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
00:00
Kasus Jessica Wongso: Kronologi Kopi Sianida, Dipenjara, dan Alasan Bebas di Bawah Vonis
09:16
Video Selanjutnya dalam detik
Kasus Jessica Wongso: Kronologi Kopi Sianida, Dipenjara, dan Alasan Bebas di Bawah Vonis
Lanjutkan

Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

18 Agustus 2024, 14:14 WIB

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Lantas, seperti apa rekap perjalanan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso ini?

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik:
Kurt - Cheel
High Noon - Track Tribe

#JessicaWongso #KasusKopiSianida #KopiSianida #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/25/171500965/kembali-mencuat-ini-perjalanan-kasus-kopi-sianida-jessica-wongso-2016-silam?page=all

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke