Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Terapkan Syarat Baru bagi Tenaga Kerja Asing di IKN
00:00
Pilot Susi Air Philip Mehrtens Bebas, Presiden Jokowi Apresiasi TNI dan Polri
03:29
Video Selanjutnya dalam detik
Pilot Susi Air Philip Mehrtens Bebas, Presiden Jokowi Apresiasi TNI dan Polri
Lanjutkan

Jokowi Terapkan Syarat Baru bagi Tenaga Kerja Asing di IKN

16 Agustus 2024, 17:17 WIB
Pemerintah mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, selama 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja, asalkan pelaku usaha memenuhi beberapa syarat.

Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Usaha di IKN.

PP tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/8/2024) dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (15/8/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Chella Defa Anjelina, Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Flaming Mansions - text me records

#Jokowi #IKN #TenagaKerjaAsing #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke