Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Baru, Investor IKN Dapat HGB Langsung 95 Tahun

16 Agustus 2024, 08:29 WIB

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 12 Agustus 2024.

Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (15/8/2024), aturan terbaru itu memberikan izin kepada investor di IKN untuk memperoleh hak guna usaha (HGU) secara langsung untuk jangka waktu 95 tahun.

Dengan adanya aturan terbaru ini, maka teknis perolehan HGU selama 95 tahun yang sebelumnya dilakukan bertahap telah berubah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Dian Erika Nugraheny, Ihsanuddin
Video Jurnalis:
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: The Last Goodbye - Telecasted

#Jokowi #iKN #HGB #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/15/18482191/jokowi-teken-pp-baru-investor-ikn-dapat-hgb-langsung-95-tahun

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke