Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Hal itu dia katakan usai mendengarkan dakwaan jaksa soal dirinya yang dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).
Mulanya, Majelis Hakim meminta Harvey untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan dakwaan jaksa.
Harvey kemudian berdiskusi dengan penasihat hukum dan memutuskan untuk tak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dia meminta agar sidang dilanjutkan langsung kepada agenda pembuktian.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#HarveyMoeis #KasusKorupsiTimah #JernihkanHarapan