Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pernah Dipenjara karena Berbohong, Miryam S Haryani Diperiksa Lagi soal E-KTP
00:00
[FULL] Mertua Kiky Saputri Tes Dewas KPK, Ngaku Tak Terbebani Status Public Figure
06:35
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Mertua Kiky Saputri Tes Dewas KPK, Ngaku Tak Terbebani Status Public Figure
Lanjutkan

Pernah Dipenjara karena Berbohong, Miryam S Haryani Diperiksa Lagi soal E-KTP

13 Agustus 2024, 21:54 WIB

Anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/8/2024).

Miryam diperiksa sejak pagi dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB.

Adapun Miryam diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebagai informasi, Miryam sebelumnya sempat dipenjara selama 5 tahun usai divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.

Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Agustus 2019.

Dia menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, Direktur Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke