Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Konflik Meruncing, Sekjen PBNU Tantang PKB Laporkan Dia dan Ketum Gus Yahya ke Polisi
00:00
[FULL] Pramono Sowan ke Eks Ketum PBNU Said Aqil Siradj
03:07
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Pramono Sowan ke Eks Ketum PBNU Said Aqil Siradj
Lanjutkan

[FULL] Konflik Meruncing, Sekjen PBNU Tantang PKB Laporkan Dia dan Ketum Gus Yahya ke Polisi

6 Agustus 2024, 19:33 WIB

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf mengaku tak masalah jika dilaporkan ke polisi oleh PKB. Dia justru menyebut jika pelaporan dilayangkan lebih cepat akan lebih baik.


Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu juga menegaskan, semua keputusan yang dibuat PBNU telah melalui permusyawaratan sehingga bukan pendapat pribadi.


Gus Ipul memberikan contoh eks Sekjen PKB Lukman Edy yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PKB atas pencemaran nama baik.


Ia mengatakan, pelaporan seperti itu dianggap sebagai keputusasaan untuk menyelesaikan masalah, padahal semuanya masih berproses.


Diberitakan sebelumnya, DPP PKB melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Senin kemarin.


Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.


Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.



Cucun menduga Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan ketua umum partai, Muhaimin Iskandar. 


Beberapa pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB antara lain terkait transparansi tata kelola keuangan partai. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#PBNU #PKB #CakImin #JernihkanHarapan #vjlab


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke