Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Begini Cara Mengambil Kendaraan yang Disita Polisi
01:24
Kakorlantas Ungkap Perseneling Tronton di Gigi 4 saat Kecelakaan Cipularang
02:05
Video Selanjutnya dalam detik
Kakorlantas Ungkap Perseneling Tronton di Gigi 4 saat Kecelakaan Cipularang
Lanjutkan

Begini Cara Mengambil Kendaraan yang Disita Polisi

5 Agustus 2024, 22:34 WIB

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi berat, salah satunya penyitaan kendaraan oleh polisi sebagai barang bukti. Penyitaan ini telah diatur dalam beberapa undang-undang, dan dianggap sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera. Meski begitu, kendaraan yang disita tidak akan ditahan dalam waktu lama dan bisa diambil oleh pemiliknya jika sudah memenuhi beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/p706xkim0fA

- https://youtu.be/VNRiuaRch90

- https://youtu.be/FcPKnbRTatA


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K


#KorlantasPolri #Tilang #DataKendaraan #CaraMengambilKendaraanYangDisitaPolisi #TilangETLE #TilangElektronik #PenghapusanDataKendaraan #BarangSitaan #BarangSitaanPolisi #PajakKendaraanBermotor #PerpanjangSTNK #STNK #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke