Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi berat, salah satunya penyitaan kendaraan oleh polisi sebagai barang bukti. Penyitaan ini telah diatur dalam beberapa undang-undang, dan dianggap sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera. Meski begitu, kendaraan yang disita tidak akan ditahan dalam waktu lama dan bisa diambil oleh pemiliknya jika sudah memenuhi beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/p706xkim0fA
- https://youtu.be/VNRiuaRch90
- https://youtu.be/FcPKnbRTatA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori. K
Penulis Naskah : Carolus Dori. K
#KorlantasPolri #Tilang #DataKendaraan #CaraMengambilKendaraanYangDisitaPolisi #TilangETLE #TilangElektronik #PenghapusanDataKendaraan #BarangSitaan #BarangSitaanPolisi #PajakKendaraanBermotor #PerpanjangSTNK #STNK #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom