Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan bahwa HOK (19), tersangka kasus teroris di Kota Batu, Malang, ditangkap saat hendak menghilangkan barang bukti.
Aswin mengatakan bahwa barang bukti yang berusaha dibuang oleh HOK adalah bahan-bahan peledak.Â
"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang dalam aktivitas untuk membuang beberapa bahan atau barang bukti yang setelah kami selidiki, barang-barang yang dibuang tersebut sebagiannya adalah barang-barang yang tadinya akan digunakan untuk dibuat bahan peledak," kata Aswin saat konferensi persi di Gedung Humas Polri, Senin (5/8/2024).
HOK mencoba membuang bahan peledak itu, kata Aswin, berdasarkan perintah orangtuanya. Orangtua HOK meminta bahan peledak itu dibuang agar HOK tak ditangkap oleh kepolisian.
Aswin mengatakan bahwa orangtua telah menyadari bahwa HOK sedang mencoba membuat bom dan curiga sang anak terpapar ajaran radikal yakni ISIS.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#Terorisme #Densus88 #JernihkanHarapan