Pemerintah sedang menyiapkan peraturan tentang pembentukan program asuransi wajib kendaraan bermotor.
Asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Sebenarnya, apa urgensi dan tujuan penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor? Lalu, bagaimana skema dan preminya?
Wacana soal penerapan asuransi wajib ini akan dibahas di Filonomics: Asuransi Wajib Kendaraan, Proteksi, Beban Baru Masyarakat, atau Demi Industri?Â
00.00 - Intro
00.37 - Indonesia terlambat menerapkan asuransi wajib kendaraan
01.04 - Aturan tentang asuransi wajib kendaraanÂ
03.15 - Perbedaan Jasa Raharja dan asuransi wajib kendaraanÂ
03.50 - Kemungkinan skema asuransi wajib kendaraanÂ
04.57 - Perkiraan premi asuransi wajib kendaraanÂ
06.01 - Ojek online bakal paling terdampak asuransi wajib kendaraan?
06.35 - Saran-saran pakar soal penerapan asuransi wajib kendaraanÂ
07.37 - Closing
#asuransi #asuransi wajib #asuransi wajib kendaraan #asuransi kendaraan