Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Wajib Kendaraan, Proteksi atau Beban Baru Masyarakat? | Filonomics #6

3 Agustus 2024, 19:00 WIB

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan tentang pembentukan program asuransi wajib kendaraan bermotor.

Asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sebenarnya, apa urgensi dan tujuan penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor? Lalu, bagaimana skema dan preminya?

Wacana soal penerapan asuransi wajib ini akan dibahas di Filonomics: Asuransi Wajib Kendaraan, Proteksi, Beban Baru Masyarakat, atau Demi Industri? 

00.00 - Intro

00.37 - Indonesia terlambat menerapkan asuransi wajib kendaraan

01.04 - Aturan tentang asuransi wajib kendaraan 

03.15 - Perbedaan Jasa Raharja dan asuransi wajib kendaraan 

03.50 - Kemungkinan skema asuransi wajib kendaraan 

04.57 - Perkiraan premi asuransi wajib kendaraan 

06.01 - Ojek online bakal paling terdampak asuransi wajib kendaraan?

06.35 - Saran-saran pakar soal penerapan asuransi wajib kendaraan 

07.37 - Closing

#asuransi #asuransi wajib #asuransi wajib kendaraan #asuransi kendaraan

Jelajahi Tentang
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke