Kuasa Hukum Saka Tatal sempat bertanya kepada Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir soal proses awal penetapan Saka Tatal sebagai terpidana kasus Vina tanpa melewati proses penyelidikan. Penyidik langsung melakukan penangkapan dan perkara naik ke Penyidikan.
Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir menyebut hal itu melanggar hak seseorang karena tidak sesuai dengan jalur prosedur-prosedur hukum yang memenuhi hak seseorang sebagai terperiksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum
#KasusVina #SakaTatal #VinaCirebon #JernihkanHarapan