Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin PP Baru yang Diteken Jokowi, Atur soal Rokok Eceran, Aborsi, dan Dokter Asing

31 Juli 2024, 15:50 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Adapun jumlah ketentuan yang diatur ada 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas, perbekalan hingga ketahanan aspek farmasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pengesahan PP tersebut akan memperkuat pembangunan kembali sistem kesehatan Indonesia. Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam isi PP No 28/2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Chella Defa Anjelina, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Aioli - Andrew Langdon

#Jokowi #RokokEceran #Rokok #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/30/171500265/poin-pp-no-28-2024-yang-diteken-jokowi-atur-soal-penjualan-rokok-aborsi-dan?page=1

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke