Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (24/7/2024) dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Hakim memerintahkan Ronald Tannur dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Berikut profil tiga hakim yang mengadili kasus tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Andhi Dwi Setiawan, Irfan Kamil
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Future Glider - Brian Bolger, Icelandic Arpeggios - DivKid
#HakimPNSurabaya ##RonaldTannurDivonisBebas #KasusPenganiayaanRonaldTannur #kompascomlab #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/25/13154161/ky-usut-majelis-hakim-yang-bebaskan-ronald-tannur
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/29/174139778/3-hakim-yang-bebaskan-ronald-tannur-masih-aktif-bekerja-di-pn-surabaya