Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan 20 orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
"Pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas Nama 21 Orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Tessa juga membeberkan inisial orang-orang lainnya yang dicegah.
Sebagai informasi, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #SuapPemprovJatim #KetuaDPRDJatim