Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah bekerja setidaknya selama satu tahun diperbolehkan mendaftar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CPNS).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja menjelaskan, bagi PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
Ditegaskan bahwa PPPK yang akan mendaftar seleksi CPNS tidak harus berhenti, sehingga bila tidak lolos tetap bisa kembali menjadi pegawai PPPK.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Aba dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani
Nabilah Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forthcoming Dance - JAde Wii
#PPPK #PNS #CPNS #CPNS2024 #PendaftaranCPNS2024 #BerkasCPNS2024 #Pemerintah #JernihkanHarapan