Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut, ada dugaan majelis hakim PN Surabaya mengabaikan bukti rekaman kamera CCTV dan visum Dini Sera Afrianti. Hakim memvonis bebas pembunuh Dini, Gregorius Ronald Tannur.
"Bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem. Dengan diduga mengabaikan bukti CCTV, diduga mengabaikan visum," kata Rieke di Komisi Yudisial, Senin (29/7/2024).
Padahal, lanjut dia, hasil visum secara jelas menunjukkan luka yang dialami korban akibat penganiayaan Ronald.
Adapun Ronald Tannur lolos dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, terdakwa divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa.
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#Pembunuhan #AnakDPRLindasPacar #VonisBebasAnakDPR #RonaldTannur #JernihkanHarapan