Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (20/7/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Meski demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.
Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023
Sebelumnya, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Photo Jurnalis: Garry Andrew Lotulung
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Apolllo - Patrick Patrikios
#RizieqShihab #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.