Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Izin Tambang, Ketua Majelis Lingkungan Muhammadiyah: Akan Mengambil
00:00
Muhammadiyah Minta Tidak Diremehkan soal Izin Tambang
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Muhammadiyah Minta Tidak Diremehkan soal Izin Tambang
Lanjutkan

Soal Izin Tambang, Ketua Majelis Lingkungan Muhammadiyah: Akan Mengambil

26 Juli 2024, 17:51 WIB
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung mengatakan, pihaknya akan menerima keputusan pemerintah soal izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas).

"Sudah disikapi, akan mengambil. Tentu akan mengambil ini, kami punya pertimbangan-pertimbangan. Karena pemerintah masih belum menentukan titik mana yang akan diberikan," ujar Azrul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Sementara ini, PP Muhammadiyah masih menunggu keputusan akhir seiring dengan titik pertambangan yang diberikan pemerintah.

Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta, Nursita Sari

#Muhammadiyah #IzinTambang #IzinTambangOrmas #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke