Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perintah pengembalian ini diketahui dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 yang dibacakan majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Selasa (16/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Harfiantoro
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum
Musik: Body of Water - TrackTribe
#RafaelAlun #Korupsi #PencucianUang #JernihkanHarapan