Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Dalami Perintah MA untuk Kembalikan Aset Rafael Alun, Pastikan Taati Putusan Inkrah
00:00
Eks Pimpinan KPK Nilai Sudah Ada Calon Dewas yang Bagus
01:27
Video Selanjutnya dalam detik
Eks Pimpinan KPK Nilai Sudah Ada Calon Dewas yang Bagus
Lanjutkan

KPK Dalami Perintah MA untuk Kembalikan Aset Rafael Alun, Pastikan Taati Putusan Inkrah

25 Juli 2024, 19:43 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami masih akan mendalami putusan tersebut," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/7/2024).

Ghufron menegaskan, KPK akan menaati keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim. Kalau kemudian itu adalah putusan akhir atau BHT ya, berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan laksanakan. Tapi kami akan menerima dulu membaca amar putusan tersebut," jelas Ghufron.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #AsetRafaelAlun #KPK #RafaelAlun

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke