Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya
00:00
Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
02:19
Video Selanjutnya dalam detik
Komisi Yudisial Rekomendasikan MA Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Lanjutkan

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya

25 Juli 2024, 19:27 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.

Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada 4 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (24/7/2024), menyebutkan, hakim memvonis bebas Ronald dengan pertimbangan tidak ada saksi dalam peristiwa itu. Hakim juga menilai korban tewas karena pengaruh alkohol, bukan penganiayaan.

Padahal, menurut Harli, hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hubungan antara korban dan pelaku.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Penulis: Rahel Narda Catherine

Video Jurnalis: Rahel Narda Catherine

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#RonaldTannur #RonaldTannurBebas #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke