Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.
Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada 4 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (24/7/2024), menyebutkan, hakim memvonis bebas Ronald dengan pertimbangan tidak ada saksi dalam peristiwa itu. Hakim juga menilai korban tewas karena pengaruh alkohol, bukan penganiayaan.
Padahal, menurut Harli, hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hubungan antara korban dan pelaku.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Rahel Narda Catherine
Video Jurnalis: Rahel Narda Catherine
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#RonaldTannur #RonaldTannurBebas #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan