Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronald Tannur Divonis Bebas, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya di Surabaya

24 Juli 2024, 22:53 WIB

Gregorius Ronald Tannur, anak Anggota DPR yang diduga membunuh kekasihnya, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur adalah anak dari Anggota DPR Edward Tannur, dan sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam tuduhan tersebut.

Pada Oktober 2023 lalu, video Ronald Tannur membawa pacarnya ke rumah sakit dalam keadaan sekarat, usai diduga dianiaya olehnya, viral di media sosial. Namun, sampai di rumah sakit, Dini Sera dinyatakan telah meninggal.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis: Achmad Faizal
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#RonaldTannur #GregoriusRonaldTannur #RonaldTannurBebas #AnakDPRBunuhPacar  #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/24/195947778/pn-surabaya-vonis-bebas-anak-anggota-dpr-terdakwa-pembunuhan-pacarnya?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke