Gregorius Ronald Tannur, anak Anggota DPR yang diduga membunuh kekasihnya, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).
Ronald Tannur adalah anak dari Anggota DPR Edward Tannur, dan sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023.
Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam tuduhan tersebut.
Pada Oktober 2023 lalu, video Ronald Tannur membawa pacarnya ke rumah sakit dalam keadaan sekarat, usai diduga dianiaya olehnya, viral di media sosial. Namun, sampai di rumah sakit, Dini Sera dinyatakan telah meninggal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis: Achmad Faizal
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#RonaldTannur #GregoriusRonaldTannur #RonaldTannurBebas #AnakDPRBunuhPacar #KasusRonaldTannur #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/24/195947778/pn-surabaya-vonis-bebas-anak-anggota-dpr-terdakwa-pembunuhan-pacarnya?page=all#page2