Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

24 Juli 2024, 12:13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan sejumlah pihak lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi Harun Masiku yang saat ini tengah buron.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Tessa mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku untuk enam bulan ke depan itu dilakukan karena keberadaan pihak yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Sebagai informasi, Tessa tak mengungkapkan siapa saja nama panjang pihak yang dicegah.

Namun, berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Kemudian, pengacara PDI-P, Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, dan Yanuar Prawira Wasesa, serta Dona Berisa.

Dalam kesempatan yang sama, jubir KPK juga menegaskan bahwa mereka memiliki strategi dan taktik dalam proses penyidikan.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
Musik: Thunder - Telescated

#JernihkanHarapan #vjlab

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke