Polisi mengungkap kasus prostitusi anak yang dipromosikan melalui media sosial (medsos).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyampaikan, satu muncikari merupakan narapidana. Empat pelaku masing-masing berinisial MI, YM, MRP, dan CA. Â
"Pelaku bernisial YM, 26 tahun. Kemudian MRP, 39 tahun. Kemudian CA, 19 tahun, dan satu orang tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ujar Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/7/2024).
Menurut dia, untuk bergabung di grup yang dibuat oleh pelaku, calon member harus membayar mulai dsri Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini! Â
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Â
Video Jurnalis: Zintan Prihatini Â
Video Editor: Zintan Prihatini Â
Produser: Bagus Santosa
Musik: Depth Fuse - French Fuse
#ProstitusiAnak #ProstitusiOnline #JernihkanHarapan