Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

23 Juli 2024, 19:16 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan empat orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," lanjutnya.

Tessa mengatakan, tindakan larangan itu dilakukan karena keberadaan pihak yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujarnya.

Sebagai informasi, Tessa tak mengungkapkan siapa saja nama panjang pihak yang dicegah.

Namun, berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Kemudian, pengacara PDI-P, Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, dan Yanuar Prawira Wasesa, serta Dona Berisa.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta

#HastoKristiyanto #HarunMasiku #PDIP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke