Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional berinisial FLA (36), karena menyelundupkan 50 warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja menjadi PSK di Sydney, Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) yang menangkap rekan FLA, yakni SS.
FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. Tersangka SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2019. FLA telah mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta usai merekrut dan menyelundupkan korban.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Beyond - Patrick Patrikios