Polisi bakal melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan dengan terlapor atas nama Dede dan Aep.
"Tidak ada istilah gelar perkara ulang, yang dilakukan Bareskrim hari ini di jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/7/2024).
Dia menyebut, polisi akan menentukan apakah laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan. Gelar perkara inj juga dilakukan untuk mengetahui hal apa yang dilaporkan maupun barang bukti yang dimiliki pelapor.
Untuk diketahui, Dede selaku saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkapkan dirinya diperintahkan Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.
Menurut Dede, Aep memalsukan kesaksiannya lantaran kesal dengan salah satu terpidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini! Â
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Â
Video Jurnalis: Zintan Prihatini Â
Video Editor: Zintan Prihatini Â
Produser: Bagus Santosa
#VinaCirebon #PembunuhanVina #Dede #Aep #KesaksianPalsuKasusVina #IptuRudiana #JernihkanHarapan