Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR. Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
"Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya," ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Missing Persons - Jeremy Blake
#KasusVinaCirebon #LPSK #VinaEkiCirebon #JernihkanHarapan
Artikel terkait: