China mendukung keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, China pada Senin (22/7/2024).
Sebagai negara besar, Mao Ning menyebut China aktif berpartisipasi dalam proses persidangan, menyampaikan pernyataan tertulis, ikut serta dalam mendengar pendapat publik dan memberikan penjelasan lengkap mengenai posisi China mengenai isu-isu utama terkait hukum internasional.
Adapun ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Hasilnya, ICJ menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: A Fools Theme - Brian Bolger
#China #Palestina #Israel #ICJ #JernihMelihatDunia