Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kemenag Langgar Kesepakatan soal Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Khusus

22 Juli 2024, 19:50 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nurhamidah menilai bahwa pengalihan 8.400 kuota reguler ke kuota haji khusus merupakan pelanggaran kesepakatan antara DPR dan Menteri Agama Yaqut

Ke Cholil Qoumas.


Luluk menyebut Kementerian Agama mengabaikan Kepres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang pembiayaan haji yang didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja dengan DPR.


Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Deta Putri Setyanto

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke