Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nurhamidah menilai bahwa pengalihan 8.400 kuota reguler ke kuota haji khusus merupakan pelanggaran kesepakatan antara DPR dan Menteri Agama Yaqut
Ke Cholil Qoumas.
Luluk menyebut Kementerian Agama mengabaikan Kepres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang pembiayaan haji yang didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja dengan DPR.
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Deta Putri Setyanto