Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu marah terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Sementara itu, kepresidenan Palestina menyambut baik putusan ICJ tersebut. Mereka menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak rakyat Palestina dan hukum internasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Nursita Sari
Musik: Manifest It - NEFFEX
#BenjaminNetanyahu #Palestina #ICJ #PutusanICJ #JernihkanHarapan