Pengiriman 30 kg daging tikus ilegal yang berasal dari Bunta, sebuah kecamatan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo Badan Karantina Indonesia.
Daging tikus ilegal itu diketahui pada saat petugas karantina melakukan pengawasan di Pelabuhan Gorontalo, Kota Gorontalo.
Kepala Karantina Gorontalo Azhar Ismail menyebut, daging tikus itu ditemukan dalam kondisi beku dan dikemas dalam 1 buah box styrofoam menggunakan KM Daraki Nusa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Gorontalo, Rosyid A Azhar
Penulis: Rosyid A Azhar
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music by Sinister - Anno Domini Beats
#PengirimanDagingTikusIlegal #PengirimanDgingTikusGorontalo #DagingTikusIlegalGorontalo #Gorontalo #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://makassar.kompas.com/read/2024/07/20/071543178/pengiriman-daging-tikus-ilegal-digagalkan-di-gorontalo-klaim-untuk-konsumsi