Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala.
Terbaru, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.
Sementara itu, data terakhir pada 11 Juni 2024, OJK menemukan 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Dengan ditemukannya 654 pinjol ilegal, OJK sudah menghentikan 8.271 pinjol ilegal sejak 2017.
Adapun daftar pinjol ilegal per Juli 2024 dapat dilihat di sini:
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-824-Entitas-Ilegal-di-April-Mei-2024/Lampiran Daftar Pinjol Ilegal, Pinpri, dan Investasi Ilegal per Juni 2024.pdfÂ
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Marimba Chill - Jimena Contreras
#PinjamanOnline #Pinjol #DaftarPinjolLegal #DaftarPinjolIlegal #OJK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/19/050000865/resmi-ini-daftar-pinjol-legal-dan-ilegal-per-12-juli-2024-dari-ojk