Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OJK Rilis Daftar Pinjol Legal per Juli 2024, Ini Nama-nama Perusahaannya!
00:00
Budi Arie Pamer Prestasi Berantas Judol dan Pinjol Ilegal
04:17
Video Selanjutnya dalam detik
Budi Arie Pamer Prestasi Berantas Judol dan Pinjol Ilegal
Lanjutkan

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal per Juli 2024, Ini Nama-nama Perusahaannya!

19 Juli 2024, 22:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala.

Terbaru, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.

Sementara itu, data terakhir pada 11 Juni 2024, OJK menemukan 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Dengan ditemukannya 654 pinjol ilegal, OJK sudah menghentikan 8.271 pinjol ilegal sejak 2017.

Adapun daftar pinjol ilegal per Juli 2024 dapat dilihat di sini:

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-824-Entitas-Ilegal-di-April-Mei-2024/Lampiran Daftar Pinjol Ilegal, Pinpri, dan Investasi Ilegal per Juni 2024.pdf 


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Marimba Chill - Jimena Contreras

#PinjamanOnline #Pinjol #DaftarPinjolLegal #DaftarPinjolIlegal #OJK #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/19/050000865/resmi-ini-daftar-pinjol-legal-dan-ilegal-per-12-juli-2024-dari-ojk

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke