Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 1 Buron di Kasus Penipuan Online di 4 Negara

19 Juli 2024, 16:29 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus penipuan online jaringan internasional berinisial L pada Rabu (17/7/2024).


Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Interpol bahwa tersangka sedang menuju ke Indonesia dari Dubai.


Alfis menyebut bahwa pihaknya sudah menerbitkan red notice terhadap tersangka berinisial L itu.


Tersangka L, kata Alfis, berperan sebagai operator kasus penipuan online di 4 negara termasuk Indonesia dan mendapatkan gaji sebesar 3.500 Dirham atau Rp 15 juta.


Sebelumnya, Polri telah menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten.


Otak kejahatan penipuan online dan TPPO merupakan pria asal China berinisial SZ dan tiga WNI berinisial NSS, H, dan M.


Direktur Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mereka telah melakukan kejahatan itu di Thailand, China, India, dan Indonesia dan meraup keuntungan Rp 1,5 triliun.


Sedangkan, tiga tersangka lainnya masih dalam buron dan sedang dalam proses pencarian.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#PenipuanOnline #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke