Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus penipuan online jaringan internasional berinisial L pada Rabu (17/7/2024).
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Interpol bahwa tersangka sedang menuju ke Indonesia dari Dubai.
Alfis menyebut bahwa pihaknya sudah menerbitkan red notice terhadap tersangka berinisial L itu.
Tersangka L, kata Alfis, berperan sebagai operator kasus penipuan online di 4 negara termasuk Indonesia dan mendapatkan gaji sebesar 3.500 Dirham atau Rp 15 juta.
Sebelumnya, Polri telah menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten.
Otak kejahatan penipuan online dan TPPO merupakan pria asal China berinisial SZ dan tiga WNI berinisial NSS, H, dan M.
Direktur Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mereka telah melakukan kejahatan itu di Thailand, China, India, dan Indonesia dan meraup keuntungan Rp 1,5 triliun.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya masih dalam buron dan sedang dalam proses pencarian.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#PenipuanOnline #JernihkanHarapanÂ