Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Terkait kasus tersebut, empat orang dicegah KPK pergi ke luar negeri atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi.
Dikutip dari Kompas.id, mereka yang dicegah pergi ke luar negeri adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Selain itu, ada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Berdasarkan sumber Kompas, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Dulce Reggaeton - An Jone
#WaliKotaSemarang #Hevearita #KasusKorupsiWalikotaSemarang #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/18/114500565/4-tersangka-korupsi-termasuk-wali-kota-semarang-hevearita-dicegah-kpk-ke?page=all#page2