Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) RI Indra Iskandar.
"Intervensi tidak ada, sampai saat ini belum dilakukan itu (penahanan) karena memang pasal yang dipersangkakan atau pasal yang digunakan itu pasal 2 pasal 3 di perkara itu ya, perkara pengadaan," kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).
"Jadi sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara, karena itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kita penuhi," ujarnya lebih lanjut.
Sebagai informasi, sebelumnya pada bulan Mei lalu, Indra Iskandar kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan