Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, 400 sampling guru honorer yang dipekerjakan tidak memenuhi aturan pendanaan BOS. Kini, guru honorer tersebut terdampak pemberhentian atau "cleansing".
"Ada temuan BPK di tahun 2023 di mana, di dalam sampling (pemeriksaan) BPK ada 400 yang kalau dilihat dari sampling itu, ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana BOS tersebut," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Setidaknya, ada sekitar 4.000 guru honorer yang bekerja tak sesuai aturan. Budi menyebut, mereka diangkat oleh kepala sekolah dengan sistem penyeleksian yang tidak jelas.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini! Â
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Â
Video Jurnalis: Zintan Prihatini Â
Video Editor: Zintan Prihatini Â
Produser: Bagus Santosa
#GuruHonorerDipecat #CleansingGuruHonorer #DisdikDKI #JernihkanHarapan