Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah ke Luar Negeri

17 Juli 2024, 19:03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya.

"Atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Sebenarnya, Tessa belum mengungkapkan nama-nama orang yang dicegah ke luar negeri. Namun, dari informasi internal KPK, empat orang yang dimaksud adalah Mbak Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Adapun dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024, dan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #walikotasemarang #mbakita

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke