Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Titha mengatakan dirinya menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada ayahnya.
"Vonis Bapak Insya Allah kami terima," kata Indira usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Indira juga mengaku, keluarganya memahami hukuman yang merupakan keputusan majelis hakim tersebut.
"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," lanjutnya.
Sebagai informasi, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
KPK pun saat ini masih menyidik dugaan TPPU SYL dan menelusuri aliran harta diduga hasil korupsi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan