Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

16 Juli 2024, 20:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Namun, Jubir KPK belum mengungkapkan alasan jaksa KPK mengajukan banding.

Sebagai informasi, SYL divonis bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL dihukum 10 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #syl #kpk #vonissyl

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke