Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan Online Lakukan Kejahatan di 4 Negara, Raup Rp 1,5 Triliun

16 Juli 2024, 19:10 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten.


Direktur Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, jaringan ini telah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di empat negara, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.


Di empat negara itu, kata Himawan, para pelaku meraih keuntungan mencapai Rp 1,5 triliun. Himawan mengatakan, saat ini Polri masih menelusuri aset para tersangka yang diduga berada di luar negeri.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#PenipuanOnline #BareskrimPolri #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke