Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten.
Otak kejahatan penipuan online dan TPPO merupakan pria asal China berinisial SZ dan tiga WNI berinisial NSS, H, dan M.
Direktur Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, korban kejahatan ini mencapai ratusan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 59 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#TPPO #penipuanOnline #BareskrimPolri #JernihkanHarapan