Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Ini Poin-poinnya...

12 Juli 2024, 19:12 WIB

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan tersebut mengatur tentang ganti rugi lahan hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Misalnya seperti yang tercantum di Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," dikutip dari salinannya, Jumat (12/7/2024).

Pemerintah juga menjanjikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan maupun pengelolaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Little Samba - Quincas Moreira

#IKN #Jokowi #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/13245791/jokowi-teken-perpres-percepatan-pembangunan-ikn-atur-soal-ganti-rugi-lahan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke