Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aturan tersebut mengatur tentang ganti rugi lahan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Misalnya seperti yang tercantum di Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," dikutip dari salinannya, Jumat (12/7/2024).
Pemerintah juga menjanjikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan maupun pengelolaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Little Samba - Quincas Moreira
#IKN #Jokowi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/13245791/jokowi-teken-perpres-percepatan-pembangunan-ikn-atur-soal-ganti-rugi-lahan