Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan, Dewan Pertimbangan Agung seperti di era Orde Baru mustahil untuk dihidupkan kembali, karena sudah dihapus dari Undang-Undang Dasar 1945.
Eddy menyebut, pengembalian DPA hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi.Â
Ia pun memastikan, DPA yang dibahas dalam revisi UU Wantimpres akan berbeda dari era orba.
"Saya kira itu nanti akan ada pembatasan ya. Dan Dewan Pertimbangan Agung kan tidak bisa lagi kita hidupkan, kan itu bagian dari UU, kan artinya harus kita amendemen UUD. Tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari Wantimpres yang saat ini sudah ada," ujar Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#pan #eddysoeparno #JernihkanHarapan